{"dataset":{"id":"42f2e131-0d57-4b81-8e5a-a5ddf29aaf39","organization_id":21,"nama":"Data Perlengkapan Jalan","deskripsi":"Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan\/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","tema":null,"file":"files\/21\/5d2596c79baf41b18c82f974f93fd25f.xlsx","views":13,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-16T11:57:57.000000Z","updated_at":"2026-07-27T02:01:34.000000Z","detail":{"id":"b2ef3125-841a-4fa4-b304-05cd997f0cd0","dataset_id":"42f2e131-0d57-4b81-8e5a-a5ddf29aaf39","data":"[[9,12,\"12.20\",\"2.15.000142\",\"Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan\\\/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.\",\"Dokumen\",2024,2025,1]]","created_at":"2026-06-16T11:57:57.000000Z","updated_at":"2026-06-16T11:57:57.000000Z"}},"header":["9","12","12.20","2.15.000142","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan\/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","Dokumen","2024","2025","1"],"detail":[]}