Dinas Perhubungan
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
25
Dataset
09/06
Dirilis
Dataset Terkait
Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota
09 Juni 2026
Rencana Tata Ruang Wialayah
09 Juni 2026
Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ
09 Juni 2026
Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ
09 Juni 2026
Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau
09 Juni 2026
Dataset
2 dilihat
Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi
| 19 | 12 | 12.20 | 2.15.000275 | Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. | Dokumen | 2024 | 2025 |
|---|
Data tidak cukup untuk visualisasi (minimal 2 kolom).