{"dataset":{"id":"e310f625-0d95-448a-91d3-d7072f0631c2","organization_id":21,"nama":"Data Perlengkapan Jalan","deskripsi":"Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan\/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","tema":null,"file":"files\/21\/546b2e7dfb21493e8d42bfae81f6bd4b.xlsx","views":2,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-09T07:05:08.000000Z","updated_at":"2026-06-11T07:27:31.000000Z","detail":{"id":"4b28ac6b-20a9-485c-8222-09830ed6357c","dataset_id":"e310f625-0d95-448a-91d3-d7072f0631c2","data":"[[9,12,\"12.20\",\"2.15.000142\",\"Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan\\\/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.\",\"Dokumen\",2024,2025,1]]","created_at":"2026-06-09T07:05:08.000000Z","updated_at":"2026-06-09T07:05:08.000000Z"}},"header":["9","12","12.20","2.15.000142","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan\/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","Dokumen","2024","2025","1"],"detail":[]}