{"dataset":{"id":"a95148e4-f1b4-4e33-bf92-75cb3d8b54df","organization_id":22,"nama":"Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal.","deskripsi":"pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sarpras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK.","tema":null,"file":"files\/22\/5aa01a54d4664640aea4dfad4934017a.xlsx","views":8,"deleted_at":null,"created_at":"2026-05-28T15:31:18.000000Z","updated_at":"2026-06-11T06:17:37.000000Z","detail":{"id":"a02c3b54-f935-4c7a-a925-0fc0b0ed52d0","dataset_id":"a95148e4-f1b4-4e33-bf92-75cb3d8b54df","data":"[[\"No.\",\"Kode Propinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"Kode DSSD\",\"Uraian\",\"Definisi Operasional\",\"Satuan\",\"Tahun\",\"Jumlah\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"1.05.000035\",\"Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal\",\"Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sarpras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK.\",\"Dokumen\",2024,3,2025,3]]","created_at":"2026-05-28T15:31:18.000000Z","updated_at":"2026-05-28T15:31:18.000000Z"}},"header":["No.","Kode Propinsi","Kode Kabupaten","Kode DSSD","Uraian","Definisi Operasional","Satuan","Tahun","Jumlah","Tahun (2)","Jumlah (2)"],"detail":[[1,12,"12.20","1.05.000035","Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal","Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sarpras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK.","Dokumen",2024,3,2025,3]]}