{"dataset":{"id":"05ab71c0-fe0b-40c6-ba7e-327088a262db","organization_id":32,"nama":"Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten\/Kota","deskripsi":"Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten\/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten\/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati\/Wali Kota dan Peraturan Desa.","tema":null,"file":"files\/32\/4e63d8b8f5be4bccbd24ee2ab130ec0e.xls","views":1,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-10T09:20:39.000000Z","updated_at":"2026-06-11T07:26:53.000000Z","detail":{"id":"b11099ad-9193-4485-aff3-aaa89c974615","dataset_id":"05ab71c0-fe0b-40c6-ba7e-327088a262db","data":"[[\"1. Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas\"],[\"No\"],[1]]","created_at":"2026-06-10T09:20:40.000000Z","updated_at":"2026-06-10T09:20:40.000000Z"}},"header":["1. Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas"],"detail":[["No"],[1]]}