{"dataset":{"id":"0f565d7f-96e7-4115-9c4a-b625a57e64ee","organization_id":32,"nama":"Peta desa","deskripsi":"Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten\/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati\/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir\/punggung (watershed), gunung\/pegunungan sungai median dan\/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.","tema":null,"file":"files\/32\/bc085612fe5f432caafb27bfe7d0e8bd.xls","views":2,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-10T09:36:04.000000Z","updated_at":"2026-06-11T06:18:22.000000Z","detail":{"id":"6d5c416b-32e7-4a53-bd9f-771a9a4b683d","dataset_id":"0f565d7f-96e7-4115-9c4a-b625a57e64ee","data":"[[\"No\",\"Kode Propinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"DSSD\",\"Uraian\",\"Satuan\",\"Tahun \",\"Jumlah\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"2.13.000066\",\"Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten\\\/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati\\\/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir\\\/punggung (watershed), gunung\\\/pegunungan sungai median dan\\\/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.\",\"Dokumen\",2024,2025,\"-\",\"-\"]]","created_at":"2026-06-10T09:36:04.000000Z","updated_at":"2026-06-10T09:36:04.000000Z"}},"header":["No","Kode Propinsi","Kode Kabupaten","DSSD","Uraian","Satuan","Tahun","Jumlah","Tahun (2)","Jumlah (2)"],"detail":[[1,12,"12.20","2.13.000066","Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten\/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati\/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir\/punggung (watershed), gunung\/pegunungan sungai median dan\/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.","Dokumen",2024,2025,"-","-"]]}