{"dataset":{"id":"c5b9ba6f-021d-40bd-9101-b1bc9271ce29","organization_id":32,"nama":"Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa,","deskripsi":"1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa","tema":null,"file":"files\/32\/ecaec6eeece54bd7997d70dd02f036a4.xls","views":1,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-10T09:31:29.000000Z","updated_at":"2026-06-11T06:17:36.000000Z","detail":{"id":"b5185449-ea35-48bd-a675-f4808bd3cf0c","dataset_id":"c5b9ba6f-021d-40bd-9101-b1bc9271ce29","data":"[[\"No\",\"Kode Propinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"DSSD\",\"Uraian\",\"Satuan\",\"Tahun \",\"Jumlah\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"2.13.000058\",\"1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa\",\"Peraturan Desa\",2024,386,2025,386]]","created_at":"2026-06-10T09:31:29.000000Z","updated_at":"2026-06-10T09:31:29.000000Z"}},"header":["No","Kode Propinsi","Kode Kabupaten","DSSD","Uraian","Satuan","Tahun","Jumlah","Tahun (2)","Jumlah (2)"],"detail":[[1,12,"12.20","2.13.000058","1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa","Peraturan Desa",2024,386,2025,386]]}