{"dataset":{"id":"2a290f98-3999-4708-be98-82df127999b4","organization_id":35,"nama":"Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani","deskripsi":"Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai).Pada Tahun 2024 dan 2024","tema":null,"file":"files\/35\/7a3dc5d7f78b48f285f7dda2ad4d0d03.xlsx","views":6,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-29T05:22:43.000000Z","updated_at":"2026-07-27T02:55:09.000000Z","detail":{"id":"61a45638-b222-441f-8741-ed90cad98798","dataset_id":"2a290f98-3999-4708-be98-82df127999b4","data":"[[\"No\",\"Kode Provinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"DSSD\",\"Uraian\",\"Satuan\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"3.27.000402\",\"Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\\\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)\",\"Kegiatan\",2024,5],[2,12,\"12.20\",\"3.27.000402\",\"Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\\\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)\",\"Kegiatan\",2025,5]]","created_at":"2026-06-29T05:22:43.000000Z","updated_at":"2026-06-29T05:22:43.000000Z"}},"header":["No","Kode Provinsi","Kode Kabupaten","DSSD","Uraian","Satuan","Tahun","Jumlah"],"detail":[[1,12,"12.20","3.27.000402","Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)","Kegiatan",2024,5],[2,12,"12.20","3.27.000402","Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)","Kegiatan",2025,5]]}