Dataset 14 dilihat
Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota
No Kode Provinsi Kode Kabupaten DSSD Uraian Satuan Tahun Jumlah
1 12 12.20 3.27.000619 an berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.& Ha 2024 5617
2 12 12.20 3.27.000619 an berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.& Ha 2025 5617
Judul DataLuasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota
DeskripsiPenetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan kab/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah kab/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.&.Pada Tahun 2024 dan 2025
Sumber DataDinas Pertanian
Tanggal Rilis01 July 2026
Terakhir Diperbarui23 July 2026
Jumlah Kolom8
Jumlah Baris2