{"dataset":{"id":"844e5ac9-d841-4904-bcd5-455607403dee","organization_id":35,"nama":"Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani","deskripsi":"Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai) Pada Tahun 2024 dan 2025","tema":null,"file":"files\/35\/a91508754b664c48b4036aa695064dd7.xlsx","views":3,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-10T16:48:46.000000Z","updated_at":"2026-06-11T06:18:54.000000Z","detail":{"id":"c792bfc3-544d-4490-ac34-95aa2f2ca88f","dataset_id":"844e5ac9-d841-4904-bcd5-455607403dee","data":"[[\"No\",\"Kode Provinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"DSSD\",\"Uraian\",\"Satuan\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"3.27.000402\",\"Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\\\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)\",\"Unit\",2024,5],[2,12,\"12.20\",\"3.27.000402\",\"Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\\\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)\",\"Unit\",2025,5]]","created_at":"2026-06-10T16:48:46.000000Z","updated_at":"2026-06-10T16:48:46.000000Z"}},"header":["No","Kode Provinsi","Kode Kabupaten","DSSD","Uraian","Satuan","Tahun","Jumlah"],"detail":[[1,12,"12.20","3.27.000402","Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)","Unit",2024,5],[2,12,"12.20","3.27.000402","Koordinasi dilakukan minimal 4 kali : (1) dan (2) persiapan (menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari Petunjuk Teknis, menentukan CP\/CL), (3) bimbingan (pelaksanaan kegiatan), (4) monitoring dan evaluasi kegiatan (setelah pelaksanaan kegiatan selesai)","Unit",2025,5]]}