{"dataset":{"id":"b8710aaf-262c-43c9-a892-865b0a36ad73","organization_id":35,"nama":"Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya","deskripsi":"adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. Pada Tahun 2024 dan 2025","tema":null,"file":"files\/35\/85adbb6b32134200983da7b88e2a9298.xlsx","views":2,"deleted_at":null,"created_at":"2026-06-10T17:02:57.000000Z","updated_at":"2026-06-11T06:21:46.000000Z","detail":{"id":"8cd9da13-f370-474b-869a-45682411a72f","dataset_id":"b8710aaf-262c-43c9-a892-865b0a36ad73","data":"[[\"No\",\"Kode Provinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"DSSD\",\"Uraian\",\"Satuan\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"3.27.000405\",\"adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan.\",\"Laporan\",2024,2],[2,12,\"12.20\",\"3.27.000405\",\"adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan.\",\"Laporan\",2025,2]]","created_at":"2026-06-10T17:02:57.000000Z","updated_at":"2026-06-10T17:02:57.000000Z"}},"header":["No","Kode Provinsi","Kode Kabupaten","DSSD","Uraian","Satuan","Tahun","Jumlah"],"detail":[[1,12,"12.20","3.27.000405","adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan.","Laporan",2024,2],[2,12,"12.20","3.27.000405","adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan.","Laporan",2025,2]]}