Dataset 14 dilihat
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi
No Kode Provinsi Kode Kabupaten DSSD Uraian Satuan Tahun Jumlah
1 12 12.20 3.27.000610 LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya Ha 2024 -
2 12 12.20 3.27.000610 LP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya Ha 2025 -
Judul DataLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi
DeskripsiLP2B yang ditetapkan akan dijadikan dasar dalam pemberian bantuan di bidang pertanian baik melalui APBN maupun pengendalian terhadap KP2B yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Rencana Tata Ruang mengikuti dengan pengaturan penataan ruang dan UU 41 2009 beserta turunannya.Pada Tahun 2024 dan 2025
Sumber DataDinas Pertanian
Tanggal Rilis01 July 2026
Terakhir Diperbarui27 July 2026
Jumlah Kolom8
Jumlah Baris2