{"dataset":{"id":"705b77ed-6947-4b21-b7a3-5c5bf530dda2","organization_id":8,"nama":"Lembaga Penggiat Seni yang dibina","deskripsi":"Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan\/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","tema":null,"file":"files\/8\/cf682ff096cd4627a4f47272e4417e4b.xlsx","views":6,"deleted_at":null,"created_at":"2026-07-05T11:19:18.000000Z","updated_at":"2026-07-27T01:57:19.000000Z","detail":{"id":"83205622-4be5-4c47-ba65-28a076be60bb","dataset_id":"705b77ed-6947-4b21-b7a3-5c5bf530dda2","data":"[[\"No.\",\"Kode Propinsi\",\"Kode Kabupaten\",\"Kode DSSD\",\"Uraian\",\"Definisi Operasional\",\"Satuan\",\"Tahun\",\"Jumlah\",\"Tahun\",\"Jumlah\"],[1,12,\"12.20\",\"2.22.000094\",\"Lembaga Penggiat Seni yang dibina\",\"Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan\\\/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.\",\"Lembaga\",2024,1,2025,1]]","created_at":"2026-07-05T11:19:18.000000Z","updated_at":"2026-07-05T11:19:18.000000Z"}},"header":["No.","Kode Propinsi","Kode Kabupaten","Kode DSSD","Uraian","Definisi Operasional","Satuan","Tahun","Jumlah","Tahun (2)","Jumlah (2)"],"detail":[[1,12,"12.20","2.22.000094","Lembaga Penggiat Seni yang dibina","Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan\/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","Lembaga",2024,1,2025,1]]}