Dataset 14 dilihat
Objek Cagar Budaya yang dilindungi
No. Kode Propinsi Kode Kabupaten Kode DSSD Uraian Definisi Operasional Satuan Tahun Jumlah Tahun (2) Jumlah (2)
1 12 12.20 2.22.000114 Objek Cagar Budaya yang dilindungi Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Objek 2024 1 2025 34
Judul DataObjek Cagar Budaya yang dilindungi
DeskripsiCagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Sumber DataDinas Kebudayaan dan Pariwisata
Tanggal Rilis05 July 2026
Terakhir Diperbarui22 July 2026
Jumlah Kolom11
Jumlah Baris1