Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
72
Dataset
05/07
Dirilis
Dataset Terkait
Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi
05 Juli 2026
objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan
05 Juli 2026
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pemanfaatan
05 Juli 2026
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan
05 Juli 2026
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan
05 Juli 2026
Dataset
6 dilihat
Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan
| No. | Kode Propinsi | Kode Kabupaten | Kode DSSD | Uraian | Definisi Operasional | Satuan | Tahun | Jumlah | Tahun (2) | Jumlah (2) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12 | 12.20 | 2.22.000097 | Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan | Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara | Lembaga | 2024 | - | 2025 | 1 |