Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
72
Dataset
05/07
Dirilis
Dataset Terkait
Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi
05 Juli 2026
objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan
05 Juli 2026
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pemanfaatan
05 Juli 2026
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan
05 Juli 2026
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan
05 Juli 2026
Dataset
6 dilihat
Lembaga Penggiat Seni yang dibina
| No. | Kode Propinsi | Kode Kabupaten | Kode DSSD | Uraian | Definisi Operasional | Satuan | Tahun | Jumlah | Tahun (2) | Jumlah (2) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12 | 12.20 | 2.22.000094 | Lembaga Penggiat Seni yang dibina | Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. | Lembaga | 2024 | 1 | 2025 | 1 |