Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
31
Dataset
10/06
Dirilis
Dataset Terkait
Tingkat Perkembangan Desa
10 Juni 2026
Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
10 Juni 2026
SDM anggota BPD
10 Juni 2026
Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain
10 Juni 2026
Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa
10 Juni 2026
Dataset
2 dilihat
Peta desa
| No | Kode Propinsi | Kode Kabupaten | DSSD | Uraian | Satuan | Tahun | Jumlah | Tahun (2) | Jumlah (2) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12 | 12.20 | 2.13.000066 | Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. | Dokumen | 2024 | 2025 | - | - |