Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
31
Dataset
10/06
Dirilis
Dataset Terkait
Tingkat Perkembangan Desa
10 Juni 2026
Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
10 Juni 2026
SDM anggota BPD
10 Juni 2026
Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain
10 Juni 2026
Peta desa
10 Juni 2026
Dataset
1 dilihat
Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat
| No | Kode Propinsi | Kode Kabupaten | DSSD | Uraian | Satuan | Tahun | Jumlah | Tahun (2) | Jumlah (2) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12 | 12.20 | 2.13.000060 | (Provinsi)Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemrakarsa usulan Penataan Desa memfasilitasi kelengkapan persyaratan dan memastikan tahapan penataan Desa sesuai dengan ketentuan Per-UU yang berlaku (kab/Kota) Pembentukan Desa merupakan proses mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada 2. Penghapusan Desa merupaka proses menghapus Kode wilayah administrasi Desa untuk kemudian Desa yang dihapuskan digabungkan dengan wilayah Desa terdekat 3. Penggabungan Desa merupakan proses menggabungan 2 (dua) atau lebih Desa menjadi 1 (satu) Desa atau wilayah dari 2(dua) atau lebih Desa yang beririsan untuk digabungkan menjadi 1 (satu) Desa baru 4. Fasilitasi Tata Wilayah Desa merupakan proses penataan wilayah Desa yang didalamnya terdiri atas Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penataan Desa, serta Penamaan dan Kode Desa | Desa | 2024 | 2025 | - | - |