Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
31
Dataset
10/06
Dirilis
Dataset Terkait
Tingkat Perkembangan Desa
10 Juni 2026
Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
10 Juni 2026
SDM anggota BPD
10 Juni 2026
Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain
10 Juni 2026
Peta desa
10 Juni 2026
Dataset
2 dilihat
Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa
| No | Kode Propinsi | Kode Kabupaten | DSSD | Uraian | Satuan | Tahun | Jumlah | Tahun (2) | Jumlah (2) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12 | 12.20 | 2.13.000064 | (provinsi) Kerja Sama Desa dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kab/Kota) Kesepakatan bersama antar-Desa yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. kerja sama antar Desa dilakukan antara : a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) dan b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota. | Peraturan Kepala Desa | 2024 | 386 | 2025 | 386 |