Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ps. Gn. Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
31
Dataset
10/06
Dirilis
Dataset Terkait
Tingkat Perkembangan Desa
10 Juni 2026
Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
10 Juni 2026
SDM anggota BPD
10 Juni 2026
Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain
10 Juni 2026
Peta desa
10 Juni 2026
Dataset
2 dilihat
Buku Register Desa
| No | Kode Propinsi | Kode Kabupaten | DSSD | Uraian | Satuan | Tahun | Jumlah | Tahun (2) | Jumlah (2) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12 | 12.20 | 2.13.000008 | (provinsi) Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Pencatatan Data dan informasi serta percepatan Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Wali Kota (Kabupaten/Kota )Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada Buku Register Desa | Dokumen | 2024 | 386 | 2025 | 365 |